Setiap guru yang ada di Indonesia saat ini diwajibkan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru alias PPG, sesuai dengan aturan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa guru wajib mempunyai sertifikasisebagai pengajar.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPG? PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan Sarjana yang mempersiapkan para peserta untuk memiliki pekerjaan sesuai persyaratan keahlian khusus untuk menjadi seorang guru. PPG ini sendiri adalah sebuah program pengganti Akta IV yang sejak tahun 2005 silam sudah tak digunakan lagi.
Proses sertifikasi guru ini sebenarnya dapat ditempuh melalui dua cara. Yang pertama lewat Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) selama 10 hari, dan yang kedua lewat PPG yang ditempuh selama sekitar satu sampai dengan dua tahun. Sayangnya, jalur sertifikasi guru melalui PLPG ini sudah tak berlaku lagi mulai tahun 2015 lalu. Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, yang berbunyi bahwa guru yang belum melakukan sertifikasi sejak peraturan tersebut diundangkan diberi kesempatan selama 10 tahun melalui PLPG. Jika lebih dari tahun tersebut, maka guru harus ikut sertifikasi lewat program PPG.
Syarat PPG
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seorang guru jika ingin mengikuti PPG, di antaranya:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari program studi yang terakreditasi, kecuali program studi PGSD dan PGPAUD.
- Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
- Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki surat keputusan dari Pemda.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki masa kerja sebagai guru minimal lima tahun.
- Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan izin belajar dari Kepala Sekolah dan Pemda.
Di samping itu, para guru yang hendak mengikuti PPG juga harus menyertakan sejumlah dokumen seperti:
- Formulir pendaftaran peserta PPG.
- Fotokopi ijazah S1/D4 yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY, atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari kepala sekolah dan/atau yayasan.
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah.
- Surat persetujuan/izin dari Kepala Sekolah dan diketahui Disdik.
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Surat keterangan bebas NAPZA dari instansi yang berwenang.
Biaya PPG
Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk mengikuti program PPG? Menurut beberapa sumber, biaya yang harus dikeluarkan untuk menjalani program PPG adalah sebesar Rp7,5 jutaan per semester. Sementara, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sempat menetapkan biaya kuliah program studi PPG sebesar Rp10 juta per semester, dengan lama kuliah selama satu tahun. Jika guru mendidik di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (program SM3T), biaya PPG seratus persen ditanggung pemerintah.
Di beberapa provinsi, biaya PPG sudah ditanggung oleh pemerintah daerah setempat, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, biaya yang ditanggung ini hanya untuk biaya kuliah, di luar biaya pribadi seperti transportasi, biaya kost, dan keperluan lainnya. Sementara, di beberapa daerah lainnya, biaya PPG masih ditanggung oleh guru sepenuhnya. (Panca)
Prediksi Ujian Nasional Pemasaran 2018
Kumpulan Soal UKG
Modul MYOB Accounting bergambar
Ujian Nasional Teori Adm perkantoran + Pembahasan
Ujian teori Nasional Akuntansi + Pembahasan
Ujian Nasional Akuntansi + LKS = Free
Ujian Nasional Kewirausahaan - KWU
Soal UKG Akuntansi + prediksi + Jawaban
Soal UKG Pemasaran, Adm Perkantoran dan Kewirausahaan+ prediksi + Jawaban
Soa UKG UPW, Akomodasi Perhotelan dan Perbankan
No comments :
Post a Comment