Setiap guru yang ada di Indonesia saat ini diwajibkan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru alias PPG, sesuai dengan aturan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa guru wajib mempunyai sertifikasisebagai pengajar.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPG? PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan Sarjana yang mempersiapkan para peserta untuk memiliki pekerjaan sesuai persyaratan keahlian khusus untuk menjadi seorang guru. PPG ini sendiri adalah sebuah program pengganti Akta IV yang sejak tahun 2005 silam sudah tak digunakan lagi.
Proses sertifikasi guru ini sebenarnya dapat ditempuh melalui dua cara. Yang pertama lewat Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) selama 10 hari, dan yang kedua lewat PPG yang ditempuh selama sekitar satu sampai dengan dua tahun. Sayangnya, jalur sertifikasi guru melalui PLPG ini sudah tak berlaku lagi mulai tahun 2015 lalu. Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, yang berbunyi bahwa guru yang belum melakukan sertifikasi sejak peraturan tersebut diundangkan diberi kesempatan selama 10 tahun melalui PLPG. Jika lebih dari tahun tersebut, maka guru harus ikut sertifikasi lewat program PPG.
Syarat PPG
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seorang guru jika ingin mengikuti PPG, di antaranya: